Memahami Konstitusi:
Oleh: Hoseh Sridevi
Peserta Senior Course HMI Cabang Mempawah, 10–16 Mei 2025
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Konstitusi, secara sederhana, adalah aturan dasar yang menjadi fondasi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam pandangan umum, konstitusi merupakan hukum tertinggi yang mengatur sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip dasar negara.
Bagi kita sebagai kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), pemahaman tentang konstitusi bukan hanya penting dalam konteks akademik, tetapi juga sebagai bekal dalam berkontribusi terhadap pembangunan demokrasi dan keadilan sosial di Indonesia. Konstitusi memberikan rambu-rambu agar kekuasaan tidak disalahgunakan, dan menjamin hak-hak dasar rakyat tetap terlindungi.
Dalam pelatihan Senior Course HMI Cabang Mempawah yang berlangsung pada 10–16 Mei 2025, materi tentang konstitusi menegaskan bahwa aturan bukan sekadar dokumen formal, melainkan kesepakatan luhur yang lahir dari sejarah, perjuangan, dan cita-cita bersama bangsa. Konstitusi juga menjadi tolak ukur moral dan hukum yang harus dijaga oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa sebagai agen perubahan.
Konstitusi sebagai Pilar Demokrasi
Konstitusi bukanlah sekadar teks hukum; ia adalah kontrak sosial antara negara dan rakyatnya. Menurut Jimly Asshiddiqie, dalam Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, konstitusi adalah jantung dari demokrasi konstitusional, yang menegaskan adanya pembatasan kekuasaan agar tidak terjadi absolutisme kekuasaan (Asshiddiqie, 2006). Demokrasi yang sehat meniscayakan adanya supremasi konstitusi dan penghormatan terhadap prinsip checks and balances antara lembaga negara.
Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menjadi sumber hukum tertinggi yang tidak hanya memuat struktur ketatanegaraan, tetapi juga nilai-nilai Pancasila sebagai dasar ideologis bangsa. Amandemen UUD 1945 yang dilakukan pasca-reformasi merupakan upaya memperkuat pilar demokrasi dan memperluas jaminan hak asasi manusia.
Peran Mahasiswa dalam Menjaga Konstitusi
Mahasiswa, terutama kader organisasi seperti HMI, memegang peran strategis dalam menjaga spirit konstitusi agar tidak hanya menjadi dokumen yang mati. Melalui tradisi intelektual, advokasi sosial, dan keterlibatan politik yang beretika, mahasiswa dapat mendorong implementasi nilai-nilai konstitusi secara nyata.
Kita harus menyadari bahwa pelanggaran konstitusi bisa terjadi bukan hanya oleh penguasa, tetapi juga oleh sikap apatis masyarakat. Oleh karena itu, literasi konstitusi perlu ditanamkan sejak dini agar terbentuk generasi yang sadar hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Seperti dikatakan oleh Mahfud MD dalam Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, penegakan konstitusi adalah tanggung jawab kolektif, bukan hanya lembaga negara (Mahfud MD, 2006).
Konstitusi dalam Dinamika Sosial dan Politik
Pemahaman konstitusi tidak boleh terlepas dari realitas sosial-politik bangsa. Konstitusi harus responsif terhadap dinamika zaman, namun tetap menjaga nilai-nilai dasarnya. Hal ini terlihat dari bagaimana Mahkamah Konstitusi menjalankan peran sebagai pengawal konstitusi dengan memberikan tafsir atas norma-norma yang dipersoalkan masyarakat.
Salah satu contoh penting adalah putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait kebebasan berpendapat, pemilu yang jujur dan adil, serta hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Semua itu menunjukkan bahwa konstitusi hidup dalam praksis kenegaraan, bukan hanya di ruang akademik atau gedung pengadilan.
Penutup
Dengan memahami konstitusi secara utuh, kita sebagai kader HMI dapat menjadi pelopor dalam menegakkan nilai-nilai keadilan, demokrasi, dan konstitusionalisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi bukan sekadar dokumen hukum, melainkan manifestasi dari cita-cita kemerdekaan dan amanah sejarah yang harus dijaga bersama.
Sebagai generasi muda, kita memiliki tanggung jawab moral untuk terus mempelajari, mengkritisi, dan memperjuangkan implementasi konstitusi dalam setiap lini kehidupan masyarakat Indonesia.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Daftar Referensi:
1. Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
2. Mahfud MD. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: LP3ES, 2006.
#HMISTITDAR
#HMIKubuRaya
#HMICabangMempawah
#TrainingRaya
Editor. Danas Amarizar
Rep.Aulia

Posting Komentar